Tentang ruangan ini
Ruang Rekam Medis (Medical Record) di rumah sakit adalah unit kerja yang bertanggung jawab mengelola, memproses, menyimpan, dan menyajikan berkas atau data riwayat pelayanan kesehatan pasien secara akurat dan rahasia.
Pengertian dan Dasar Hukum
• Rekam Medis adalah dokumen berisikan catatan identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien dari masuk hingga keluar rumah sakit.
• Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022, fasilitas pelayanan kesehatan wajib beralih menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform nasional seperti SATUSEHAT.
Fungsi Utama Ruang Rekam Medis
• Aspek Administrasi: Menjadi dasar pemeliharaan dan kesinambungan pelayanan kesehatan antar tenaga medis.
• Aspek Hukum: Sebagai alat bukti sah dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pasien maupun fasyankes.
• Aspek Finansial: Menentukan kodifikasi diagnosis (seperti INA-CBG's untuk klaim BPJS) yang memengaruhi pembiayaan dan klaim asuransi.
• Pendidikan & Penelitian: Sumber data untuk pengembangan ilmu kesehatan dan statistik rumah sakit.
Alur Kerja dan Aktivitas di Unit Rekam Medis
• Pendaftaran (Registration): Menerima pasien baru atau lama yang berobat ke rawat jalan, gawat darurat, maupun rawat inap.
• Kodifikasi dan Indeksing: Pemberian kode penyakit (mengacu pada standar ICD-10/ICD-9-CM) oleh tenaga PMIK (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan).
• Distribusi dan Pengelolaan Berkas: Mengirimkan data atau dokumen fisik ke poli/bangsal perawatan secara cepat.
• Penyimpanan (Filing & Server): Menyimpan dokumen manual (minimal 5 tahun) atau pengelolaan basis data digital yang aman, terenkripsi, serta memiliki sistem backup berkala.
Pengertian dan Dasar Hukum
• Rekam Medis adalah dokumen berisikan catatan identitas pasien, pemeriksaan, pengobatan, tindakan, dan pelayanan lain yang diberikan kepada pasien dari masuk hingga keluar rumah sakit.
• Berdasarkan Permenkes No. 24 Tahun 2022, fasilitas pelayanan kesehatan wajib beralih menyelenggarakan Rekam Medis Elektronik (RME) yang terintegrasi dengan platform nasional seperti SATUSEHAT.
Fungsi Utama Ruang Rekam Medis
• Aspek Administrasi: Menjadi dasar pemeliharaan dan kesinambungan pelayanan kesehatan antar tenaga medis.
• Aspek Hukum: Sebagai alat bukti sah dalam penegakan hukum dan perlindungan hak pasien maupun fasyankes.
• Aspek Finansial: Menentukan kodifikasi diagnosis (seperti INA-CBG's untuk klaim BPJS) yang memengaruhi pembiayaan dan klaim asuransi.
• Pendidikan & Penelitian: Sumber data untuk pengembangan ilmu kesehatan dan statistik rumah sakit.
Alur Kerja dan Aktivitas di Unit Rekam Medis
• Pendaftaran (Registration): Menerima pasien baru atau lama yang berobat ke rawat jalan, gawat darurat, maupun rawat inap.
• Kodifikasi dan Indeksing: Pemberian kode penyakit (mengacu pada standar ICD-10/ICD-9-CM) oleh tenaga PMIK (Perekam Medis dan Informasi Kesehatan).
• Distribusi dan Pengelolaan Berkas: Mengirimkan data atau dokumen fisik ke poli/bangsal perawatan secara cepat.
• Penyimpanan (Filing & Server): Menyimpan dokumen manual (minimal 5 tahun) atau pengelolaan basis data digital yang aman, terenkripsi, serta memiliki sistem backup berkala.