Tentang ruangan ini
Layanan Case Manager / Manajer Pelayanan Pasien (MPP) di Unit Rawat Jalan Terpadu RSCM adalah profesional medis/keperawatan yang bertugas mengoordinasikan, memfasilitasi, dan menjembatani kebutuhan pelayanan kesehatan pasien, terutama pada kasus-kasus medis kompleks atau pasien yang membutuhkan penanganan multidisiplin di lingkungan pelayanan rawat jalan.
A. Peran & Fungsi Utama Case Manager URJT
- Koordinasi Pelayanan Multidisiplin: Mengatur jadwal dan alur pemeriksaan bagi pasien yang membutuhkan penanganan lebih dari satu poliklinik spesialis/subspesialis dalam satu kunjungan.
- Navigasi & Fasilitasi Pasien Kompleks: Membantu pasien dengan kondisi khusus (seperti pasien Kanker/Onkologi, Gagal Ginjal, Kelainan Langka, Geriatri dengan multi-morbiditas, atau Pasien Anak Kebutuhan Khusus) dalam menjangkau layanan penunjang (Laboratorium, Radiologi, Kemoterapi, Operasi).
- Fasilitator Rujukan Inap & Tindakan Khusus: Menghubungkan proses transisi pelayanan dari Rawat Jalan (URJT) ke Rawat Inap (Gedung A / Kencana / BCH) atau penjadwalan tindakan operasi/intervensi.
- Advokasi & Edukasi Pasien/Keluarga: Memberikan penjelasan mendalam mengenai alur pengobatan, kelengkapan berkas administrasi JKN/BPJS Kesehatan untuk kasus khusus, serta pemenuhan kebutuhan alat kesehatan.
- Penyelesaian Kendala Pelayanan (Problem Solving): Membantu mengatasi hambatan alur antrean, miskomunikasi jadwal tindakan, atau kendala administratif pasien selama berobat di URJT.
B. Kriteria Pasien yang Membutuhkan Layanan Case Manager
Layanan MPP/Case Manager diprioritaskan untuk pasien dengan kriteria sebagai berikut:
- Pasien dengan penyakit kronis kompleks yang melibatkan ≥ 3 poliklinik spesialis.
- Pasien yang membutuhkan tindakan/prosedur medis bernilai tinggi atau rumit (seperti persiapan Kemoterapi, Radioterapi, Transplantasi Organ, atau Operasi Khusus).
- Pasien dengan keterbatasan fisik, sosial, atau kendala pembiayaan/administrasi BPJS yang membutuhkan pendampingan khusus.
- Pasien usia lanjut (Geriatri) dengan kondisi prapasca-rawat yang memerlukan pemantauan intensif.
C. Alur Menghubungi / Mengakses Case Manager URJT
- Rujukan dari Dokter Spesialis Poliklinik: Dokter pengampu di poliklinik (Lantai 2–4) menandai rekam medis pasien atau menerbitkan lembar rujukan internal ke Manajer Pelayanan Pasien (MPP).
- Pengajuan Mandiri di Lantai 1: Pasien atau keluarga dapat mendatangi Loket Informasi / Customer Service / Ruang MPP di Lantai 1 URJT untuk mengajukan permohonan pendampingan penanganan kasus kompleks.
- Koordinasi Pelayanan: Case Manager akan mengkaji berkas rekam medis pasien, menyusun rencana alur pelayanan, dan mengoordinasikan jadwal tindakan/konsultasi pasien secara terintegrasi.